BAB I PROGRAM PENGAWAS SEKOLAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. untuk memastikan
bahwa tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan sekolah, maka dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan diperlukan pengawasan.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun
2010 pasal 5 menyatakan bahwa Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kepastian bahwa tiap satuan
pendidikan dapat mewujudkan tujuan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Rincian
tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi : penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan guru dan kepala sekolah, pemantauan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan, penilaian kinerja
guru dan/atau kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan program pengawasan didaerah khusus.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun
2010 pasal 7 huruf a) menyatakan bahwa Kewajiban pengawas sekolah dalam
menjalankan tugasnya adalah Menyusun program pengawasan, Melaksanakan program
pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, sehingga kegiatan pengawasan
sekolah akan dapat memiliki arah dan tujuan serta target apabila diawali dengan
penyusunan program, semua
aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, hasil yang diharapkan, serta jadwal
pengawasan, perlu dituangkan dalam penyusunan program pengawasan. Hal ini sekaligus menjadi dasar
acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja.
Dari
identifikasi masalah, dan evaluasi pelaksanaan program kerja pengawasan tahun
2016 yang belum optimal pelaksanaannya dan masih terdapat hambatan yang belum
dapat diatasi, diperlukan suatu tindak lanjut dengan menyusun program kerja
pengawasan tahun 2017, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan kinerja sekolah
dan kinerja pengawas sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Renstra, RKJM dan RKT Dinas Pendidikan Provinsi Kepeulauan Bangka Belitung.
B.
Landasan
Hukum
Penyusunan Program Tahunan Pengawasan Sekolah berpijak
pada dasar hukum atau ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah
/Madrasah;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah
/Madrasah;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
11.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
13.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
14.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, tentang Standar
Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
15.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008, tentang Standar
Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
16.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan
Kesiswaan;
17.
Permenpan Nomor
16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
18.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010
tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
19.
Surat Keputusan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
20.
Peraturan Menteri
Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
21.
Peraturan Menteri
Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
22.
Peraturan Menteri
Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
23.
Peraturan Menteri
Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
24.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah; dan
25.
SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung No.424/574/DISDIK/2017, tanggal 01 Maret 2017 tentang Pembagian Tugas
Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Tahun 2017.
26.
Buku
Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017
C.
Visi,
Misi, dan Tujuan Pengawasan
1.
Visi
Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
“Terselenggaranya Pengawasan Sekolah yang
berkualitas, profesional, akuntabel dan berkelanjutan “
2.
Misi
Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
1)
Meningkatkan
kompetensi pengawas melalui pelatihan dan pengembangan profesi.
2)
Melakukan
koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas sektoral.
3)
Melaksanakan
penilaian, pembinaan, dan pemantauan terhadap sekolah, kepala sekolah, guru dan
tenaga kependidikan lainnya dalam penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan.
4)
Meningkatkan mutu
pendidikan melalui efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi
akuntabilitas, objektivitas, dan mandiri.
5)
Mendorong
terwujudnya akuntabilitas di sekolah yang efektif dan efisien.
6)
Meningkatkan
profesional kerja praktisi pendidikan di sekolah melalui pembinaan dan
pelatihan sehingga dapat menciptakan peserta didik yang cerdas dan kompetitif.
7)
Menegakkan etika
dan moral pengelolaan dan pelaksana
pendidikan.
3.
Tujuan
Pengawasan
Tujuan Umum
Pengawasan sekolah
bertujuan untuk memfasilitasi sekolah meningkatkan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam
memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus pengawasan
sebagai berikut:
1)
Terhimpun data
kinerja sekolah dalam memenuhi SNP.
2)
Terlaksana
pembinaan kepala sekolah dan guru dalam memecahkan permasalahan nyata dalam pekerjaan dengan menggunakan hasil
analisis kebutuhan nyata kepala sekolah dan guru dalam meningkatkan efektivitas
kinerja secara berkelanjutan.
3)
Tersusun
informasi tentang perkembangan sistem pengelolaan sekolah sebagai dasar untuk
meningkatkan kinerja pengelolaan.
4)
Tersusun
informasi tentang perkembangan sistem pembelajaran sebagai dasar untuk
meningkatkan kinerja serta perbaikan mutu lulusan.
D. Sasaran dan Strategi
Pengawasan
1.
Sasaran
Pengawasan
a.
Sasaran Sekolah
Binaan dan Jumlah Guru Binaan:
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepluauan Bangka Belitung
Nomor :424/574/DISBUD/2017, tanggal 01 Maret 2017. Bahwa Jumlah Sekolah Binaan dan Guru
Binaan pengawas sekolah pada tabel berikut ini :
No.
|
Nama
Sekolah Binaan
|
Nama
Kepala Sekolah
|
Alamat
|
Jumlah
Guru
|
1.
|
SMAN 1 Sijuk
|
Hermiadi,
M.Pd.
|
Jl.
Manunggal XXI Sijuk
|
25
|
2.
|
SMAN 1 Damar
|
Riskan A,
S.Pd.
|
Jl.
Sumatera Mengkubang
|
21
|
3.
|
SMKN 1 K.Kampit
|
Nasrun,
S.Pd.
|
Jl. Beringin
2 K. Kampit
|
25
|
4.
|
SMKS Yaperbel 2 Tanjungpandan
|
Wiri
Susila, B.Sc.
|
Jl.
Raya Sijuk Paal I Tanjungpandan
|
23
|
Sasaran kinerja
pelaksanaan pengawasan adalah meningkatnya mutu lulusan dan mutu pendidikan pada sekolah binaan. Peningkatan yang dicapai dapat
diwujudkan karena faktor dan dukungan sumber daya berikut ini:
a.
Kepala Sekolah
1)
Pengelolaan dan
administrasi sekolah
2)
Pelaksanaan
delapan Standar Nasional Pendidikan (8 SNP)
3)
Penciptaan
suasana belajar yang kondusif
4)
Organisasi
sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah
5)
Penerapan
berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran
6)
Lingkungan
sekolah
7)
Pelaksanaan ujian
sekolah dan ujian nasional
8)
Pelaksanaan
penerimaan siswa baru
9)
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler
b.
Tenaga Pendidik/Guru
1)
Pencapaian
pembelajaran yang efektif dan inovatif berdasarkan standar isi, standar
kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian diantaranya adalah
peningkatan kompetensi dalam metode dan strategi pembelajaran, peningkatan
sistem administrasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru dalam
pengembangan bahan ajar dalam penilaian proses dan hasil belajar siswa.
2)
Pengembangan
bahan ajar untuk setiap mata pelajaran.
3)
Pengembangan
prestasi akademik dan non akademik
c.
Tenaga Kependidikan/Tenaga administrasi sekolah
1)
Pengembangan
sarana dan jaringan informasi dan komunikasi untuk kegiatan pembelajaran,
administrasi sekolah, dan komunikasi internal/eksternal.
2)
Pelaksanaan Tugas
pokok dan fungsi
d.
Pustakawan
Pengembangan perpustakaan yang representatif menuju electronic library.
e.
Laboran
Pengembangan Laboratorium aman dan bersih sebagai
sarana penunjang pembelajaran. Pada kegiatan supervisi dan
pembinaan diharapkan berdampak terhadap:
a.
Pengelolaan
sekolah yang berintegritas, transfaran dan akuntabel.
b.
Meningkatnya
motivasi guru dan kepala sekolah untuk memecahkan permasalahan praktis dan
nyata dalam pekerjaan sehari-hari sehingga dapat meningkatkan kinerja sekolah
dalam mewujudkan peningkatan mutu lulusan.
c.
Meningkatnya
frekuensi layanan bimbingan kepada guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan
kolaborasi dalam kelompok untuk meningkatkan target kinerja.
d.
Meningkatnya
kemampuan profesional guru dan kepala sekolah sebagai dampak penilaian kinerja
secara berkelanjutan.
e.
Meningkatnya
efektivitas pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang lebih efektif dalam
menjawab tantangan kebutuhan belajar siswa.
f.
Meningkatnya
efektivitas sekolah dalam mengembangkan program pengelolaan secara
berkelanjutan berbasis hasil evaluasi diri.
2.
Strategi
Pengawasan
Dalam usaha mencapai tujuan di
atas pelaksanaan pengawasan menggunakan lima strategi utama, yaitu:
a.
Pengumpulan data
monitoring dan evaluasi sitem perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
b.
Pengumpulan data
kuantitatif dan informasi mengenai kinerja sekolah, guru dan kepala sekolah.
c.
Pembinaan kepala
sekolah, guru dalam pengembangan perencanaan, pengelolaan pembelajaran, dan
pelaksanaan tugas sesuai dangan program.
d.
Pelaksanaan
evaluasi, reflekesi ketercapaian target yang direncanakan dan perbaikan
berkelanjutan.
Teknik yang digunakan yaitu
Teknik Individual dan Teknik Kelompok .
a.
Teknik individual antara lain berupa:
1)
Kunjungan dan
observasi kelas.
2)
Individual conference.
3)
Kunjungan antar
guru-guru.
4)
Evaluasi diri
b.
Teknik kelompok antara lain :
1)
Rapat staf
sekolah.
2)
Diskusi kelompok (FGD) metode Delphi.
3)
Panitia.
4)
Perpustakaan
profesional.
5)
Demonstrasi
mengajar.
6)
Lokakarya.
7)
In Servis
Training dan
8)
Organisasi
profesional
E.
Alur
Kegiatan Pengawasan
Alur
kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam suatu siklus secara periodik yang dapat
digambarkan dalam bagan berikut ini :
![]() |
|||
![]() |
|||
|
|
SEKOLAH
|
||||||
|
||||||
|
Dalam melaksanakan supervisi sekolah, pengawas
melakukannya sesuai dengan prosedur kerja, menggerakkan sistem untuk
pengembangan kapasitas sekolah dalam mengalokasikan sumber daya secara efektif
dan efisien. Melalui langkah-langkah :
a.
Orientasi
Pada awal tahun, pengawas
bersama dengan kepala sekolah melaksanakan orientasi dan pengarahan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. Pertemuan dapat dilakukan dalam forum rapat, temu kelompok (FGD), atau individu.
b.
Analisis
Hasil Evaluasi Diri
Menggunakan rubrik/instrumen
untuk mengevaluasi kinerja sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, guru, dan
tenaga kependidikan yang disesuaikan dengan format evaluasi diri. Data hasil
pelaksanaan evaluasi diri ini berguna sebagai dasar untuk melakukan pembinaan
sekaligus sebagai rambu-rambu yang mengarahkan pada tujuan pengembangan mutu.
c.
Pertemuan
Pra Supervisi
Sebelum dilakukan observasi setiap tahun, pengawas mengadakan komunikasi dengan pemangku
kewenangan sekolah untuk melaksanakan pertemuan pra pengamatan. Dalam pertemuan
ini, pengawas menentukan tujuan dan mempersiapkan dan memilih fenomena penting
yang perlu diamati.
d.
Pelaksanaan
Supervisi
Pelaksanaan kegiatan supervisi
dapat dilaksanakan menggunakan beberapa teknik berikut :
1)
Monitoring
Monitoring adalah serangkaian kegiatan pengecekan atau
perunutan jejak program atau kegiatan guna memastikan bahwa :
a)
input sesuai dengan perencanaan tepat waktu dan kuantitas
yang ada memadai serta sesuai dengan anggaran.
b)
proses diimplementasikan sesuai dengan rencana, dan
c)
output yang dicapai sesuai dengan target.
Pelaksanaan layanan monitoring selaras dengan rencana
pengembangan sekolah. Pelaksanaan layanan diintegrasikan dengan aktivitas
kunjungan dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi untuk mengetahui
ketercapaian tujuan pengembangan.
2)
Wawancara
Wawancara merupakan kegiatan diskusi dan tanya jawab
dengan responden berkaitan dengan penghimpunan data penyelenggaraan manajemen maupun
pembelajaran. Substansi wawancara mengacu pada tujuan penyelenggaraan supervisi.
3)
Studi dokumen
Studi dokumen merupakan pengecekan ketersediaan,
kualitas dan kebenaran dokumen, naskah yang terkait dengan substansi yang
disupervisi.
4)
Angket
Angket dapat digunakan untuk menjaring informasi,
contoh sekolah menghimpun informasi tentang tingkat kepuasan siswa atas
pelayanan belajar yang siswa peroleh.
e.
Penilaian
Pelaksanaan penilaian
merupakan bagian dari sistem evaluasi dengan mempergunakan instrumen penilaian.
Penilaian merupakan rangkaian proses dan evaluasi pengelolaan maupun
pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk menghimpun informasi tentang
penelusuran derajat ketercapaian kinerja yang dapat dinyatakan dalam bentuk
data kuatitatif serta kualitatif.
f.
Evaluasi
dan Refleksi
Dalam kurun waktu yang
disepakati antara sekolah dan pengawas untuk melakukan pengamatan dan
pemantauan selalu disertai dengan pertemuan pasca pengamatan atau kegiatan
refleksi. Kegiatan ini berguna untuk merumuskan perbaikan kinerja
berkelanjutan.
Pada akhir tahun, pengawas,
kepala sekolah dan guru bertemu pada rapat evaluasi. Pada kegiatan ini, dilakukan kolaborasi
untuk membahas informasi dari evaluasi diri kepala sekolah, pendidik, dan
tenaga kependidikan dalam satu tahun. Menyusun rekomendasi perbaikan,
mengembangkan rencana pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, menata
dokumen sehingga menjadi sistem informasi yang berguna untuk pengambilan
keputusan berikutnya.
Kegiatan tindak lanjut yang strategis adalah setiap pendidik
dan tenaga kependidikan hendaknya didorong untuk mengembangkan pencapaian
tujuan dan menerapkan strategi Rencana
Pengembangan Individu (RPI) untuk meningkatkan target kinerja
berikutnya. Satuan pendidikan yang efektif memerlukan individu yang memiliki
kapasitas diri dan penuh inisiatif.
Kegiatan tindak lanjut yang strategis adalah mengembangkan
kolaborasi untuk mencapai tujuan yang lebih besar terutama melalui pengembangan
tim kerja (Team work).
Pengembangan ini dapat dimulai pada saat awal tahun seperti halnya melalui
pembinaan secara individual.
g.
Pelaporan
Langkah terakhir dari rangkaian tugas pengawasan adalah
penyusunan laporan pelaksanaan supervisi kepada kepala Dinas Pendidikan sesuai
dengan waktu yang ditentukan.
F.
Ruang Lingkup Pengawasan
Kewajiban
Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
1) Menyusun program pengawasan,
2) Melaksanakan program
pengawasan,
3) Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program
4) Pengawasan dengan membimbing dan melatih profesional
Guru;
5) Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
6) Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika, dan
7) Memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangsa
Di
samping ruang lingkup tugas secara umum pengawas juga melaksanakan tugas pokok tugas pokok pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.
Pengumpulan
data kinerja sekolah dalam hal ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
menggunakan data kuantitatif,
dan data kualitatif.
Penggalian bukti fisik menggunakan lima pertanyaan dasar sebagai berikut:
1.
Apakah yang sekolah telah lakukan untuk mencapai
target belajar siswa?
2.
Apakah target kinerja belajar dapat atau belum
dapat sekolah capai?
3.
Mengapa sekolah mencapai/atau belum mencapai
targetnya?
4.
Bagaimana pengelolaan sumber daya untuk
menunjang kinerja belajar siswa?
5.
Apa yang dapat sekolah lakukan selanjutnya?
G.
Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan
Program
pengawasan sekolah secara umum berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan
penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah sekolah
binaan, juga mencerminkan keaktifan pengawas sekolah dalam melaksanakan
tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1. Sebagai pedoman dalam mengembangkan sikap
positif dalam mencermati setiap keadaan (kondisi sekolah) binaannya.
2. Sebagai
acuan untuk menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan
agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstruktif.
3. Untuk
mendukung dan sekaligus penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab pengawas sekolah.
4. Sebagai
pedoman dalam membantu kepala sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen
lainnya (stake holders) dalam mengembang visi, misi, dan tujuan sekolah.
5. Memberikan
rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam
pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan
benar.
6. Sebagai
acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di sekolah,
serta sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7. Sebagai
pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana
maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebgai
bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah
(eksistensial) maupun seluruh sekolah binaan (universal).
Bagus bisa memberikan manfaat bagi calon pengawas
BalasHapusMksh referensinya
BalasHapusTerima kasih, sangat membantu. gurusumedang.com
BalasHapus