CONTOH K2 KEPENGAWASAN SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengawas sekolah memiliki peran yang
signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di
sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan
secara teratur dan berkesinambungan. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan
setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi
dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran pengawasan
tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis,
manusiawi, kolaboratif, artistic,
interpretative, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini
bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran (http://digilib.unila.ac.id/9681/16.pdf).
Pelaksanaan program
pengawasan adalah kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap pengawas
sekolah berdasarkan program pengawasan yang telah disusun sebelumnya.
Pelaksanaan program pengawasan meliputi tiga hal, yaitu (1) pelaksanaan
pembinaan guru dan atau kepala sekolah; (2) memantau pelaksanaan 8 SNP, dan (3)
melaksanakan penilaian Kinerja Guru dan atau Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
(Kemdikbud, 2017)
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menurut Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun
2010 disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan. (Kemdikbud,
2010).
Tugas pokok Pengawas Sekolah juga
tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014.
Di mana tentang status dan kedudukan, serta tugas pokok dan fungsinya
dijabarkan lagi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
21 Tahun 2010
tentang
Jabatan
Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, di mana tugas pokok
pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada
satuan pendidikan yang meliputi (1) penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, (4) melakukan penilaian, (4) pembimbingan dan pelatihan
profesional
guru,
dan (5) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, serta (6)
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus (Kemdikbud, 2015)..
Tugas Pengawas
Sekolah meliputi pengawasan
akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru/kepala sekolah. Pengawasan
akademik merupakan fungsi
pengawas yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. Pembinaan
pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan
profesional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru binaan pada salah
satu satuaan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan.
Pengawasan
manajerial pada pelaksanaan
kegiatan pembinaan oleh Pengawas Sekolah merupakan
tugas pokok pengawas
sekolah meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan
dan pelatihan profesional kepala
sekolah
dan tenaga kependidikan lain pada aspek
pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektifitas sekolah dalam
mendukung terlaksananya proses pembelajaran (Kemdikbud, 2010).
B.
Fokus
Masalah Pengawasan
Tugas Pengawas Sekolah meliputi pengawasan
akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan professional
guru/kepala sekolah. Pengawasan
akademik merupakan fungsi
pengawas yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
Pembinaan pada
pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional
yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru binaan pada salah satu
satuaan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan.
Sedangkan pembinaan pada pengawasan manajerial bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan
meningkatnya kinerja. Tugas pengawasan menejerial ini merupakan kegiatan
pembimbingan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah yang bertujuan
untuk pencapaian/peningkatan kompetensi kepala sekolah dan/atau tenaga
kependidikan lainnya. pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
C.
Tujuan
dan Sasaran Pengawasan
1.
Tujuan
Pengawasan
Tujuan pembinaan
guru dalam pengawasan akademik adalah meningkatkan kompetensi guru meliputi
kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan
dengan meningkatnya kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan pokok guru pada setiap sekolah binaan, meliputi: kompetensi pedagogik,
profesional, kepribadian dan sosial yang
dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru pada satuan pendidikan ditempat
guru bertugas.
Sedangkan
pengawasan manajerial bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah
dan tenaga kependidikan yang merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan
profesional kepada kepala sekolah yang bertujuan untuk pencapaian/peningkatan
kompetensi kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan lainnya. pada sekolah
yang menjadi tanggungjawabnya. Pembinaan dalam pengawasan manajerial merupakan
kegiatan meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang
dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.
2.
Sasaran
Pengawasan
Sasaran pembinaan
dalam pengawasan akademik meliputi kegiatan pembinaan kepada guru dan pembinaan
pada kepala sekolah. Sasaran pembinaan pada guru adalah:
1)
seluruh guru
binaan yang menjadi tanggungjawabnya bagi pengawas satuan pendidikan
2)
guru mata
pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (baik
yang berada di sekolah binaannya maupun diluar sekolah binaannya) bagi pengawas
mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; atau
3)
guru Bimbingan dan
Konseling (BK) pada sekolah binaannya dan/atau guru BK lintas sekolah binaan
yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan bagi pengawas BK.
Sasaran pembinaan
dalam pengawasan manajerial adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada
sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, yang diarahkan pada Meningkatnya
kompetensi/kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam:
a. Kompetensi Kepribadian dan Sosial;
b. Kepemimpinan Pembelajaran;
c. Pengembangan Sekolah;
·
Sistem
Informasi Manajemen (SIM)
· Evaluasi diri sekolah
(EDS)
dan merefleksikan
hasil-hasilnya
dalam upaya penjaminan
mutu pendidikan.
d. Manajemen Sumberdaya, meliputi :
·
Pengelolaan Program
Induksi Guru Pemula (PIGP)
·
Pengelolaan PK Guru
dan Tenaga Kependidikan
·
Pengelolaan PKB
·
Pengelolaan
Kurikulum
e. Kewirausahaan;
f. Supervisi Pembelajaran;
D.
Tugas
Pokok dan Ruang Lingkup Pengawasan
1.
Tugas
Pokok Pengawasan
Tugas Pengawas
Sekolah meliputi pengawasan
akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan professional
guru/kepala sekolah. Pengawasan
akademik merupakan fungsi
pengawas yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. Pengawasan manajerial
merupakan tugas pokok pengawas sekolah
meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan,
penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala
sekolah
dan tenaga kependidikan lain pada aspek
pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektifitas sekolah dalam
mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
2.
Ruang
Lingkup Pembinaan
2.1 Pembinaan terhadap Guru
Ruang lingkup pembinaan guru mengacu pada supervisi akademik yang memfokuskan pada tugas guru dalam mengelola
pembelajaran. Supervisi akademik disebut juga supervisi pembelajaran yang
bertujuan untuk perbaikan proses pembelajaran secara holistik. Artinya, tujuan
supervisi akademik tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi
juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya
memfasilitasi kelancaran proses pembelajaran, peningkatan mutu pengetahuan dan
keterampilan guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi
kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran,
prosedur, dan teknik penilaian dan sebagainya. Jadi, tujuan supervisi akademik
ialah untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang berpengaruh pada
peningkatan kualitas belajar siswa. Ruang lingkup pembinaan guru adalah sebagai
berikut:
1)
Melakukan
pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
2)
Melakukan pendampingan
dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan.
3)
Melakukan
pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan
penilaian hasil belajar peserta didik.
4)
Melakukan
pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber
belajar.
5)
Memberikan
masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
6)
Memberikan
rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik.
7)
Memberi
bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
dalam pembelajaran.
8)
Memberi
bimbingan kepada guru dalam pemanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu
pendidikan dan pembalajaran/pembimbingan.
9)
Memberikan
bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2.2
Pembinaan
terhadap Kepala Sekolah
Kepala Sekolah ialah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah. Ruang
lingkup pembinaan kepala sekolah oleh pengawas ialah pada supervisi manajerial.
Esensi
supervisi manajerial adalah pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap
kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam pengelolaan
sekolah dan administrasi sekolah.
Ruang lingkup
pelaksanaan pembinaan
kepala sekolah
meliputi:
1)
Pengelolaan sekolah yang meliputi
penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun
rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal,
kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
2)
Membantu Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.
3)
Mengembangkan perpustakaan dan
laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4)
Kemampuan kepala sekolah dalam
membimbing pengembangan program bimbingan konseling di sekolah.
5)
Melakukan pendampingan terhadap kepala
sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah yang meliputi:
a)
Memberikan masukan dalam pengelolaan
dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu
pendidikan
di sekolah.
b)
Melakukan pendampingan dalam
melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
c)
Memberikan bimbingan kepada kepala
sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
BAB
II
KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
Tugas pokok pengawas sekolah adalah
melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan
pendidikan. Sesuai dengan Peranan pengawas sekolah menurut Wiles & Bondi
(2007), “The role of the supervisor is to
help teachers and other education leaders understand issues and make wise
decisions affecting student education”. Bertitik tolak dari pendapat Wiles
& Bondi tersebut, maka peranan pengawas sekolah adalah membantu guru-guru
untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak yang mempengaruhi
pendidikan siswa (http://digilib.unila.ac.id/9681/16.pdf).
Kewajiban utama pengawas adalah, 1)
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial serta melakukan
pembimbingan/pelatihan kemampuan profesional guru dan 2) meningkatkan kemampuan
profesionalismenya melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang
harus dikuasainya secara berkelanjutan. Hal itu diperkuat oleh pendapat Sudjana
(2012:29), ditegaskan bahwa kewajiban utama pengawas sekolah yaitu 1) Menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi
hasil pelaksanaan serta membimbing dan melatih kemampuan profesional guru. 2)
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
3) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan
etika. 4) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pendapat diatas menegaskan betapa
berat dan banyak tugas dari pengawas sekolah yang harus membuat rencana
pengawasan dan melakukan pembinaan kemudaan dengan pembinaan itu akan melihat
apa hasil sehingga dapat memberikan penilaian terhadap pelaksanaan dari proses
pembinaan yang telah dilakukan.
Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya
mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sebagai dampak adanya pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial. Mutu pendidikan sekolah tidak hanya dilihat
dari jumlah dan kualitas lulusan, melainkan diukur dari tercapainya delapan
standar pendidikan. Pengawas sekolah bertanggung jawab atas
keterlaksanaan delapan standar nasional di semua sekolah binaannya sebagai
kriteria minimal mutu pendidikan. Dengan kata lain pengawas sekolah adalah
penjamin mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya (http://digilib.unila.ac.id/9681/16.pdf).
Kerangka pikir ini menggambarkan
proses berlangsungnya kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh pengawas
sekolah yang berawal dari data input
yaitu peran pengawas sebagai pembina, pemantau dan penilaian pada kegiatan
kepengawasan sekolah. Pada kegiatan proses, seorang pengawas harus melakukan
kegiatan awal dengan melakukanan pemantauan apa saja yang telah dilakukan atau
dibuat dalam rangka persiapan pembinaan pada guru dan kepala sekolah guna
melakukan tindakan pembinaan pada guru sesuai dengan program kerja pengawas
sekolah yang telah disusun dan direncanakan sebelumnya.
Pada pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah, tugas pengawas adalah
untuk membantu mengatasi masalah dan berbagai kendala yang muncul pada
saat guru dan kepala sekolah
melaksanakan tupoksinya. Keberhasilan program pembinaan guru dan
kepala sekolah melalui supervisi akademik dan manajerial, sangat dipengaruhi
oleh profesionalitas dan komitmen yang tinggi dari Pengawas Sekolah dalam
melaksanakan tugasnya.
Cara pemecahan masalah
yang dihadapi dalam pelaksanaan program pengawasan sekolah adalah sebagai
berikut:
1.
Mengidentifikasi permasalahan
Untuk mengenal masalah yang sedang
dirasakan, pengawas dapat melakukan berbagai cara, misalnya
melakukan observasi, menyelenggarakan rapat, wawancara informal, atau
pertemuan pribadi
2.
Mengelompokkan
permasalahan
Masalah yang ditemukan dikelompokkan sesuai dengan
tingkat kompleksitas kerumitannya dan
tingkat kesulitannya, serta dilakukan diverifikasi tingkat
permasalahannya gunakan menentukan tindakan pemecahan masalah dalam kegiatan pembinaan.
3.
Menganalisis permasalahan
Masalah yang
ditemukan, selanjutnya dikaji dengan maksud untuk memahami esensi masalah yang
sesungguhnya dan faktor penyebabnya,
selanjutnya masalah tersebut diklasifikasi dengan maksud untuk menemukan
masalah yang sama yang kebanyakan dihadapi oleh sekolah lain di wilayah binaan.
4.
Merumuskan cara-cara pemecahan masalah
Dalam proses
pengkajian terhadap berbagai cara pemecahan yang mungkin dilakukan dengan
menentukan cara-cara pemecahan masalah, serta alternatif pemecahan masalah
dengan kemungkinan keterlaksanaannya dengan mempertimbangkan faktor-faktor
peluang yang dimiliki, seperti fasilitas dan kendala yang dihadapi. Alternatif
pemecahan terbaik adalah alternatif yang paling mungkin dilakukan, dalam arti
lebih banyak faktor-faktor pendukungnya dibanding kendala yang dihadapi. Di
samping itu alternatif pemecahan masalah terbaik adalah yang paling besar bagi
peningkatan mutu sekolah.
5.
Melaksanakan pembinaan
Kegiatan tindakan dilakukan dengan
supervisi. Kegiatan supervisi adalah proses bantuan yang diberikan kepada
individu yang membutuhkan, sehingga seorang pengawas melakukan supervisi hanya
sebatas untuk mendampingi individu seorang guru serta memberikan saran dan
jalan alternatif untuk mengarahkan sedangkan keputusan berada diserahkan kepada
individu atau guru tersebut tersebut. Supervisi diberikan kepada seorang guru dengan
maksud agar dapat memahami dirinya, dalam hal ini mengimplentasikan kurikulum
yaitu kurikulum 2013 dan membantu memecahkan masalah sehingga dapat
memaksimalkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru yang sesuai
dengan kebutuhan atau tuntutan kurikulum.
6.
Mengevaluasi hasil pembinaan
Pengawas
sekolah selaku seorang supervisor harus mengetahui sejauhmana pembinaan pada
guru dan atau kepala sekolah yang dilakukan pembinaan telah menyerap dan
menguasai materi atau bahan pembinaan yang telah disampaikan melalui analisis
terhadap kegiatan yang dilakukannya. Sebaliknya, guru binaan dan atau kepala
sekolah binaan juga membutuhkan informasi tentang hasil pekerjaannya. Evaluasi
hasil proses merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil peserta binaan yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan sebagai informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Evalusi dilakukan setelah pengawas melakukan penilaian
dan pengukuran terhadap proses yang telah dilaksanakan. Pengukuran proses
dilakukan pada guru binaan dengan cara pengumpulan informasi dengan menggunakan
instrumen pembinaan yang hasilnya dinyatakan dalam bentuk angka atau skor.
Penilaian hasil proses kemudian diinterpretasikan dengan mengubahnya menjadi
nilai dengan prosedur tertentu dan menggunakannya untuk mengambil keputusan.
Hasil analisis dan evaluasi mampu gambaran hasil kesenergian pembinaan yang
dilakukan oleh pengawas sekolah pada guru dan atau kepala sekolah sebagai ujung
tombak tercapainya penjaminan dan peningkatanan mutu pendidikan pada kurikulum
yang dilaksanakan pada satuan pendidikan.
Bagan Kerangka Pikir Pemecahan Masalah
Komentar
Posting Komentar