PENJAMINAN MUTU SEBAGAI MODEL SISTEM PENJAMINAN MUTU PADA SATUAN PENDIDIKAN

KONSEP PENJAMINAN MUTU SEBAGAI MODEL SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
Oleh  Garmawandi
(Mahasiswa MM-UGM Kelas Kemdiknas 2A Angkatan 2011)


Pendahuluan
Upaya  menjaga mutu  pendidikan  sulit dilepaskan keterkaitannya dengan  manajemen mutu. Dalam manajemen mutu semua fungsi manajemen yang dijalankan oleh para manajer pendidikan di sekolah yang diarahkan agar semua layanan pendidikan yang diberikan semaksimal mungkin sesuai atau melebihi harapan dari pelanggan.
Sehubungan dengan upaya tersebut diperlukan upaya untuk mengendalikan mutu atau quality control. Dalam perspektif manajemen mutu, mengendalikan mutu suatu produk setelah dihasilkan bisa menghadapi resiko terjadinya sejumlah produk yang tidak sesuai dengan standar yang diharapkan atau dimungkinkan terjadinya zero deffect  yang memungkinkan terjadinya proses produksi lebih mahal. Dalam bidang pendidikan logika inipun berlaku. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya pengelolaan mutu dalam bentuk jaminan atau assurance, bahwa semua aspek yang terkait dengan layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah mencapai standar mutu tertentu sehingga output yang dihasilkan sesuai dengan harapan. Konsep yang terkait dengan hal ini dalam manajemen mutu dikenal dengan Quality Assurance atau Penjaminan Mutu.
Menurut Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009, bahwa tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh pembukaan UUD 1945 yang dicapai melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidiian (SPMP). Acuan penjaminan mutu pendidikan mengacu pada standar mutu yang telah ditetapkan oleh badan standar, baik nasional, regional, maupun internasional. Praktek pendidikan dapat dianalogikan dengan industri, khususnya industri jasa. Satuan pendidikan dapat dianggap sebagai lembaga yang memproduksi dan menjual jasa (service) kepada para pelanggannya. Pelanggan jasa pendidikan itu yaitu siswa, sebagai pelanggan primer dan orang tua, masyarakat atau penyandang dana sebagai pelanggan sekunder, serta pemakai lulusan sekolah itu sendiri yakni pendidikan yang lebih tinggi dan dunia kerja dari lembaga pendidikan itu disebut sebagai pelanggan tertier. Pelanggan tertier seing juga dikenal dengan sebutan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan di satuan pendidikan (stakeholders).
Berdasarkan konsep modern tentang mutu, mutu pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan haruslah ditentukan oleh pelanggannya (customers)  yaitu siswa dan stakeholders, dan bukan oleh sekolah itu sendiri. Atas konteks itulah, pemaknaan sekolah yang bermutu adalah sekolah yang mampu memberikan layanan atau jasa pendidikan yang sesuai atau melebihi harapan dan kepuasan para pelanggannya (Ali. 2000: 31).  
Berdasarkan kondisi kualitas dan layanan penyelenggara pendidikan yang ada saat ini di Indonesia, maka permasalahan yang muncul adalah bagaimana upaya membangun mutu pendidikan melalui manajemen mutu dan model penjaminan mutu pada satuan pendidikan yang ada dan sesuai pada saat ini.

Penjaminan Mutu Pendidikan (Quality Assurance for Education)
Sasaran dari kegiatan penjaminan mutu  merupakan suatu siklus yang bergulir secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dimulai dari penetapan standar mutu, dilanjutkan dengan pelaksanaan yang secara periodik dilakukan monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi akan memberikan masukan untuk melaksanakan evaluasi diri sebagai umpan balik dalam penetapan standar untuk siklus berikutnya. Inti dari kegiatan ini adalah peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Tetapi satu hal yang perlu diingat adalah kesuksesan peserta didik adalah kesuksesan institusi pendidikannya (Sallis, 2008). Berdasarkan pengertian dasar tentang mutu tersebut di atas, tampak bahwa mutu selalu berfokus pada pelanggan (customer focus quality). Dengan demikian produk-produk didesain, diproduksi, serta pelayanan diberikan untuk memenuhi keinginan pelanggan.
Manurut Khoiri (2010), bahwa dalam ISO 8402 (Quality vocabulary), mutu didefinisikan sebagai totalitas dari karakteristik suatu produk yang menunjang kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan yang dispesifikasikan atau ditetapkan. Mutu seringkali diartikan sebagai kepuasan pelanggan (customer satisfaction) atau konformansi terhadap kebutuhan atau persyaratan (conformance to the requirments). Produk adalah hasil dari aktivitas atau proses. Ada tiga katagori produk, yaitu: (1) barang (goods), misalnya mobil, komputer, sepeda motor, rumah, dan lain-lain., (2) perangkat lunak (software), misalnya: program komputer, prosedur, dan lain-lain., (3) jasa (services), misalnya: perbankan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Menurut Slamet PH (2012),  penjaminan mutu dapat diterapkan dalam pendidikan (sekolah), dimana sekolah seolah-olah sebagai sistem tersendiri atas konteks, input, proses, output, outcome (dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang), dimana fokus penjaminan mutu terletak pada input.
Sasaran dari kegiatan  penjaminan mutu pada bidang pendidikan adalah tahap : masukan, proses, hasil, dan dampak. Sasaran dalam pendidikan meliputi : seleksi dan kualitas calon mahasiswa, kurikulum, sarana dan prasarana,  guru dan tenaga penunjang, proses pemeberlajaran dan penilaian, kompetensi lulusan, alumni dan stakeholder serta manajemen akademik.
Penjaminan mutu atau quality assurance merupakan suatu sistem manajemen mutu pendidikan. Tujuan utama dari manajemen mutu adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses produksi dengan cara mengusahakan agar setiap langkah yang dilaksanakan selama proses produksi diawasi sejak permulaan proses produksi. Apabila terjadi kesalahan saat proses produksi segera dilakukan perbaikan, sehingga dapat dihindari dari kondisi kerugian yang lebih besar. Dalam konsep manajemen mutu, sistem penjaminan mutu memiliki keunggulan, yaitu produk yang dihasilkan akan terjamin mutunya dikarenakan pencegahan kesalahan diawasi secara ketat. Pencapaian yang ingin diperoleh dari manajemen mutu adalah meningkatkan mutu pekerjaaan, memperbaiki produktivitas, dan terjadinya efisiensi melalui perbaikan kinerja dan peningkatan mutu kerja agar menghasilkan produk yang memuaskan atau memenuhi standar kebutuhan konsumen. Manajemen mutu  merupakan seperangkat prosedur dan proses untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan mutu kerja. Hakekat dari manajemen mutu merupakan suatu sistem manajemen yang secara terus menerus mengushakan dan diarahkan untuk meningkatkan kepuasan konsumen dengan biaya yang murah. Murahknya biaya dikarenakan produk yang dihasilkan bermutu dan bebas dari kegagalan yang mengakibatkan kerugian sehingga perbandingan antara output dan input yang sangat tinggi.
Dalam konteks pendidikan, manajemen mutu merupakan cara mengatur semua sumber daya pendidikan yang diarahkan agar semua orang yang terlibat di dalamnya melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan berpartisipasi dalam perbaikan pelaksanaan pekerjaan sehingga menghasilkan jasa yang sesuai atau melebihi kebutuhan konsumen. Sehingga dalam konteks pendidikan untuk implementasi konteks manajemen mutu dengan konsep dan paradigma penjaminan mutu diperlukan berbagai perubahan yang meliputi filosofi, tujuan dan proses yang berlangsung.
Apa produk dari pendidikan? Ada beberapa perbedaan pendapat tentang ini. Peserta didik, mahasiswa dan alumni seringkali dianggap sebagai produk dari pendidikan. Tetapi menghasilkan mahasiswa dengan standar jaminan mutu tertentu adalah hal yang mustahil. Sebagaimana Linton Gray ungkapkan bahwa “manusia tidak sama, dan mereka berada dalam situasi pendidikan dengan pengalaman, emosi, dan opini yang tidak bisa disama-ratakan”. Tetapi satu hal yang perlu diingat adalah kesuksesan peserta didik adalah kesuksesan institusi pendidikannya (Sallis, 2008).
Berdasarkan pengertian dasar tentang mutu tersebut di atas, tampak bahwa mutu selalu berfokus pada pelanggan (customer focus quality).  Dengan demikian produk-produk didesain, diproduksi, serta pelayanan diberikan untuk memenuhi keinginan pelanggan. Untuk dapat memenuhi mutu diperlukan manajemen mutu. ISO 8402 mendifinisikan manajemen mutu sebagai semua aktivitas dari fungsi manajemen secara keseluruhan yang menentukan kebijaksanaan mutu, tujuan-tujuan dan tanggung jawab, serta mengimplementasikannya melalui alatalat, seperti: (1) perencanaan mutu (quality planning), yaitu penetapan dan pengembangan tujuan dan kebutuhan untuk mutu serta penerapan sistem mutu; (2) pengendalian kualitas (quality control), yaitu teknik-teknik dan aktivitas operasional yang digunakan untuk memenuhi persyaratan mutu; (3) jaminan mutu (quality assurance) yaitu semua tindakan terencana dan sistematik yang diimplementasikan dan didemonstrasikan guna memberikan kepercayaan yang cukup bahwa produk akan memuaskan kebutuhan untuk mutu tertentu; (4) peningkatan mutu (quality improvement), yaitu tindakan-tindakan yang diambil guna meningkatkan nilai produk untuk pelanggan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi dari proses dan aktivitas melalui struktur organisasi. Oleh karena itu manajemen mutu merupakan kemampuan atau kapabilitas yang melekat dalam sumber daya manusia serta merupakan proses yang dapat dikontrol (controllable process), dan bukan suatu kebetulan belaka.
Menurut Herman dan Herman (1995), bahwa penerapan konsep manajemen mutu dan penjaminan mutu dalam pendidikan dibutuhkan dan diperlukan beberapa perubahan, meliputi :
1)         Filosofi.  Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, sekolah dipandang sebagai lembaga produksi yang menghasilkan jasa yang dibutuhkan oleh para pelanggannya. Mutu jasa yang dihasilkan ditentukan oleh sejauh mana dia memenuhi atau melebihi kebutuhan pelanggan. Agar jasa yang dihasilkan itu secara terus menerus disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, maka feedback dari pelanggan sangat penting untuk dijadikan dasar dalam menentukan derajat mutu yang harus dicapai.
2)        Tujuan. Tujuan lembaga pendidikan adalah memproduksi jasa yang didistribusikan kepada semua pelanggan. Setiap aktivitas yang menjadi jasa yang diproduksi harus diberikan dalam tingkatan mutu yang lebih tinggi.
3)        Proses. Proses pendidikan, mau tidak mau harus memperdulikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pelanggan. Feedback dari pelanggan ini harus menjadi dasar dalam menentukan derajat mutu jasa yang diproduksi. Untuk mencapai derajat mutu yang diinginkan itu lembaga pendidikan harus menggunakan sumber daya manusia yang terdidik yang baik dengan sistem dan pengembangan produksi jasa yang memiliki nilai tambah yang memungkinkan pelanggan memperoleh kepuasan yang tinggi.

 Penjaminan mutu pendidikan adalah serangkaian proses yang saling berhubungan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data mengenai kinerja satuan pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan, untuk ditindaklanjuti dengan program peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Model Penjaminan Mutu Pendidikan pada Satuan Pendidikan
Program Kerja dalam menerapkan sistem  Penjaminan Mutu harus mengantisipasi isu yang meliputi (1) peningkatan daya saing, (2) kepemimpinan dan tata kelola yang baik, (3) optimalisasi fungsi sistem, dan (4) pencapaian standar global.
Sasaran dari program  penjaminan mutu melingkupi bidang pendidikan dan pembelajaran, sumberdaya manusia, dan sistem manajemen. Program disusun berdasarkan urutan prioritas dalam suatu siklus penetapan standar, pemenuhan standar, pengendalain standar, dan peningkatan standar secara berkelanjutan.
            Terlaksananya seluruh program tersebut di atas harus berdasarkan pada konteks berkelanjutan dan terus menerus mengadopsi Model Kaizen yang menerapkan PDCA (Plan-Do-Check-Action) yang didahului dengan menetapkan standar yang menjadi acuan (benchmarking) tingkat satuan pendidikan. Dengan  penetapan  benchmarking ini maka  implementasi penjaminan mutu ditetapkan dengan suatu siklus kegiatan penjaminan  mutu  yaitu  mulai  dari  penetapan  standar,  pelaksanaan monitoring,  evaluasi diri,  audit internal,  rumusan koreksi,  peningkatan mutu dan penetapan standar baru.



Tahapan Pelaksanaan Program
Sesuai dengan tahap pelaksanaan program yang ditargetkan dalam Rencana strategis (Renstra) Sekolah, maka tahap pelaksanaan program penjaminan mutu pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalu serangkaian kegiatan sebagai berikut :
1)      Tahap konsolidasi
Pada tahap ini merupakan langkah awal berfungsinya sistem penjaminan mutu, sehingga diperlukan konsolidasi, pemantapan struktur dan personalia pelaksana, penyusunan program, menyusun dan menetapkan dokumen akademik, dokumen mutu, standar dan sosialisasi di lingkungan satuan pendidikan.  Pada tahap ini mulai dilaksanakan secara bertahap implementasi siklus penjaminan mutu.
2)      Tahap Integrasi dan Mandiri
Pada tahap ini merupakan pemantapan koordinasi dan implementasi program dengan menggunakan standar yang sudah ada. Selanjutnya setelah diadakan evaluasi dan audit serta benchmarking mulai meningkatkan standar menuju standar nasional yang diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan dan mutu kelulusan.
3)      Tahap Internasionalisasi
Pada tahap ini diharapkan dalam menyelenggarakan program pendidikan sudah siap menggunakan standar internasional dan minimal diarahkan pada tahapan rintisan standar internasional (Rintisan Sekolah Berbasis Internasional.
Pendekatan
Dalam melaksanakan seluruh rangkaian program kegiatan suatu siklus penjaminan mutu seyogyanya berdasar pada kondisi riil yang telah dicapai dalam bidang pendidikan saat ini di bidang akademik dan layanan akademik. Pendekatan yang menjadi implikasi dari menjalankan seluruh rangkaian penjamianan mutu meliputi  :
1)      Mulai dari sekarang, seluruh komponen yang terkait diajak untuk mulai dari sekarang   tanpa menunggu kelengkapan dan kesiapan komponen lainnya. Kondisi yang ada perlu diidentifikasi dan dipetakan baik melalui studi dokumen yang ada atau informasi lainnya. untuk memudahkan penyusunan program secara menyeluruh.
2)      Sinergi dengan semua komponen, pencapaian mutu merupakan proses yang saling terkait antara satu komponen dengan yang lainnya. Oleh sebab itu sinergi seluruh komponen, sosialisasi dan membangun apresiasi serta kepedulian  akan mempercepat pencapaian tujuan.
3)      Terencana, artinya semua rangkaian siklus penjaminan mutu dilaksanakan berdasarkan perencanaan menyeluruh. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus didasarkan pada perencanaan yang matang sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
4)      Komitmen, diperlukan komitmen yang kuat mulai dari pimpinan sampai dengan pelaksana untuk melaksanakan peningkatan mutu pada setiap level unit kerja.
5)      Berkelanjutan, apabila suatu siklus penjaminan mutu sudah selesai maka harus dilanjutkan  dengan siklus berikutnya untuk mencapai standar yang lebih tinggi. Dan begitu seterusnya tanpa henti, sesuai dengan prinsip perbaikan kualitas secara berkelanjutan (continuous quality improvement).

Manfaat Penjaminan Mutu
Menurut Mierawan (2010), manfaat yang diperoleh dengan dilakukannya penjaminan mutu untuk satuan pendidikan itu meliputi :
1)      Pengetahuan (Knowledge)
Penjaminan mutu dapat dimanfaatkan dalam rangka mengetahui bagaimana keadaan dan hubungan berbagai dimensi dan aspek untuk dijadikan fokus penilaian.
2)      Pengembangan (Development)
Penjaminan mutu dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengembangan pendidikan di sekolah.
3)      Akuntabilitasi (Accountabilities)
Hasil dai penjaminan mutu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan akuntabilitas penyelenggaraan pendidika di sekolah kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Model penjaminan mutu yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam menjaga kualitas proses pendidikan dan pengajaran dilakukan dengan berpedoman  pada  prosedur, aturan, kebijakan. Kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan tersebut diterjemahkan ke dalam bentuk prosedur audit, assessment dan evaluasi yang outputnya diterjemahkan ke dalam bentuk rekomendasi dan saran perbaikan. Kegiatan audit dilakukan terhadap input/ masukan, sedangkan kegiatan asessment dan evaluasi dilakukan terhadap proses belajar mengajar serta lulusan (http://jak-stik.ac.id/).
Adapun Alat ukur yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu pada satuan pendidikan yaitu 1) Instrumen Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M), yakni kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan (internally driven), dilakukan untuk mengevaluasi kinerja satuan pendidikan itu sendiri secara berkelanjutan (continuous improvement), dan 2) Instrumen Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madaras (S/M), yaitu sebagai kegiatan sistemik penilaian penyelenggaraan SNP yang dilaksanakan oleh BAN sebagai akuntabilitas pemenuhan SNP oleh satuan pendidikan (BPSDMP2MP, 2011: 44).
            Implementasi dari salah satu alat pengukuran keefektifan organisasi atau satuan pendidikan  dikaitkan dengan hasil akhir atau produktivitas yang dihasilkan dari satuan pendidikan. konsep dan praktek sistem penjaminan mutu dan akreditasi.  Nilai  akreditasi  memang dapat mencerminkan potret mutu pada saat tertentu,  menurut  standar yang telah ditentukan oleh badan terkait. Singkat kata, akreditasi merupakan instrumen birokratis untuk “kendali mutu”.  Sedangkan sistem  penjaminan  mutu  merupakan mekanisme internal organisasi yang menjadi  cetak-biru  seperti  apa  mutu prediktif dihasilkan dan dikembangkan serta dijadikan umpan balik untuk upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya sebagai bentuk continuous improvement.
Penjaminan mutu harus dilakukan secara total, baik akademis dan non akademis, serta mengintegrasikan keduanya. Tetapi menurut pengalaman, lebih besar manfaat membangun sistem prosedur non akademik terlebih dahulu daripada sebaliknya. Hal ini terkait dengan logika mendasar strategi membangun kepercayaan dan terangsang keterlibatan semua unit yang menjadi ujung tombak operasional dalam penyelenggaraan pendidikan yang didasarkan pada implementasi penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan.

Penutup
Kegiatan penjaminan mutu pada satuan pendidikan melingkupi bidang pendidikan dan pembelajaran, sumberdaya manusia, dan sistem manajemen yang kemudian disusun berdasarkan urutan prioritas dalam suatu siklus meliputi : penetapan standar, pemenuhan standar,  pengendalain standar, dan peningkatan standar secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu  merupakan suatu siklus yang bergulir secara berkelanjutan yang di mulai dengan penetapan standar mutu, dilanjutkan dengan pelaksanaan yang secara periodik dan kemudian dilakukan dengan monitoring serta kegiatan evaluasi.  Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi dijadikan  masukan guna melaksanakan evaluasi diri (atau EDS dalam satuan pendidikan)  yang berfungsi  sebagai bentuk umpan balik dalam penetapan standar untuk siklus berikutnya sebagai bentuk dari upaya peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Model penjaminan mutu yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam menjaga kualitas proses pendidikan dan pengajaran dilakukan dengan berpedoman pada prosedur, aturan, kebijakan. Kegiatan menjamin mutu harus  dilakukan secara total,  baik  akademis  dan non akademis,  serta mengintegrasikan dan dilakukan secara berkelanjutan.

Rekomendasi
Sebagai upaya untuk menjaga tercapainya pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dalam upya membangun dan meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, maka setiap satuan pendidikan harus melakukan kegiatan  1) implementasi dan optimalisasi manajemen mutu pendidikan, 2) melakukan model penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan, 3) mengembangkan dan memberdayakan segenap unsur internal dan ekternal organisasi, 4) menjadikan hasil dari audit penjaminan mutu pendidikan sebagai umpan balik penyusunan program dan standar mutu pendidikan sebagai upaya untuk membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Ali, Moh., (2000). Sistem Penjaminan Mutu dalam Manajemen Mutu Pendidikan", Jurnal Mimbar Pendidikan. No.1 Tahun XIX, hal. 28-31.

BPSDMP2MP Kemdiknas (2011). Buku pintar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta : P2MP.

Herman, J.L, dan Herman, J.J, (1995). Total Quality Management (TQM) for Education” (Jurnal of Educational Tecnology).

Kementerian Pendidikan Nasional (2010). Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Ssitem Penjaminan Mutu Pendidikan. Jakarta : Kemendiknas

Khoiri, Muhammad  (2010). Makalah Seminar Nasional VI SDM Teknologi Nuklir Yogyakarta, 18 November 2010 - ISSN 1978-0176. Yogyakarta : STTN-BATAN & Fak. Saintek UIN Sunan Kalidjaga

Meirawan, Danny (2010).  Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan sebagai Upaya Pengendalian Mutu Pendidikan Secara Nasional dalam Otonomi Daerah. Makalah Konaspi VI UPI Bandung

Sallis, Edward (2008). Total Quality Management in Education. Alih Bahasa: Dr. Ahmad Ali Riyadi & Fahrurrozi, .Ag. Cetakan VIII. Penerbit IRCiSoD. Jogyakarta.

Slamet, PH.  (2012). Hand Out Perkuliahan Quality Assurance in Education pada Program Pasca Sarjana Konsentrasi Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM Yogyakarta Angkatan ke-02.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN PENDIDIKAN OLEH GURU DAN SEKOLAH DILIHAT DARI SUDUT PANDANG "SERVICES MARKETING IN EDUCATION"

CONTOH K2 KEPENGAWASAN SEKOLAH

SUPERVISI PENDIDIKAN DAN PARADIGMA BARU