KURIKULUM 2013, PEMBANGUNAN SIKAP SPIRITUAL DAN SOSIAL, SERTA KEMAMPUAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN PESERTA DIDIK (BAGIAN KE-01)

Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan dari KBK yang telah dirilis pada tahun 2014 dan KTSP tahun 2006. Melihat dari pergeseran kondisi dengan tantangan yang multi dimensional baik secara internal meliputi pemenuhan 8 SNP, tingginya pertumbuhan penduduk pada usia produktif maupun secara ekternal meliputi tantangan globalisasi dan meningkatnya kemajuan Teknologi informasi, serta fenomena-fenomena lain seperti diperlukannya kompetensi masa depan yang harus dimiliki oleh peserta didik, adanya persepsi masyarakat tentang pendidikan yang lebih menitik beratkan pada kemampuan kognitif anak, beban belajar anak terlalu tinggi sehingga kurangnya pembelajaran yang bermuatan pengembangan karakter, serta fenomena-fenomena lain yang bersifat negatif seperti perkelahian pelajar, narkotika, korupsi, plagiarisme serta munculnya kecurangan dalam penyelenggaraan UN sehingga mengharuskan terjadinya perubahan paradigma pendidikan dan penyelenggaraan pembelajaran di Indonesia.

Selain itu juga, Kurikulum 2013 juga dibangun atas dasar kepentingan penyempurnaan pola pikir, bahwa pendidikan yang sesuai akan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila terjadi pergeseran dan perubahan pola pikir dalam proses pembelajaran yang semula dari terpusat pada guru, berubah menuju berpusat pada siswa, dari satu arah menuju interaktif, dari pasif menuju aktif menyelidiki, dari yang bersifat abstrak/maya menuju konteks dunia nyata, dari pembelajaran pribadi atau individu menuju pembelajaran berbasis kelompok, dari alat tunggal menuju alat multi media, serta banyak hal-hal lain yang memang mengharuskan terjadinya perubahan sehingga dari penyampaian pengetahuan menuju ke terjadinya pertukaran pengetahuan.

Karakteristik Kurikulum 2013 dirancang sesuai dengan arah pembentukan kompetensi peserta didik, di mana baik isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ingin dibangun dan dicapai sesuai dengan jenjang dan kemampuan intelektual peserta didik. Kompetensi Inti (KI) menjadi unsur organisatoris dari kompetensi dasar, dan kompetensi dasar ini dikembangkan atas dasar akumulatif, reinforced dan enriched antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan baik vertikal maupun horizontal.

Kegiatan PBM pada Kurikulum 2013 dilakukan secara pembelajaran intra kurikuler dan ektrakurikuler. Proses pembelajaran dilakukan dikembangkan atas prinsif pembelajaran siswa aktif untuk menguasai kompetensi dasar dan kompetensi inti pada tingkat yang memuaskan (excepted), yang kesemuanya dilakukan melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar dan menyimak), menanya (lisan, tulisan), menganalisis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun konsep/cerita), dan mengkomunikasikan (lisan, tulisan, gambar, grafik, tabel, chart dan lain-lain).

Pembelajaran remidial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang, sehingga pembelajaran remidial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, dan tugas setiap peserta didik dalam PBM.Sedangkan untuk pembelajaran ektra kurikuler dilakukan sebagai bentuk kegiatan untuk membangun aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadual secara rutin setiap minggunya, sebagai bentuk kegiatan wajib atau pilihan. Pembelajaran ektra kurikuler ini dilakukan dan digunakan sebagai unsur pendukung kegiatan intra kurikuler.

*) Disadur dari kegiatan diklat implementasi Kurikulum 2013 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh LPMP Babel tahun 2014 oleh Garmawandi, S.Pd., M.B.A.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN PENDIDIKAN OLEH GURU DAN SEKOLAH DILIHAT DARI SUDUT PANDANG "SERVICES MARKETING IN EDUCATION"

CONTOH K2 KEPENGAWASAN SEKOLAH

SUPERVISI PENDIDIKAN DAN PARADIGMA BARU