CONTOH K2 KEPENGAWASAN SEKOLAH


BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistic, interpretative, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran (http://digilib.unila.ac.id/9681/16.pdf).
Pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah berdasarkan program pengawasan yang telah disusun sebelumnya. Pelaksanaan program pengawasan meliputi tiga hal, yaitu (1) pelaksanaan pembinaan guru dan atau kepala sekolah; (2) memantau pelaksanaan 8 SNP, dan (3) melaksanakan penilaian Kinerja Guru dan atau Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Kemdikbud, 2017)
          Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. (Kemdikbud, 2010).
Tugas pokok Pengawas Sekolah juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014. Di mana tentang status dan kedudukan, serta tugas pokok dan fungsinya dijabarkan lagi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, di mana tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi (1) penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, (4) melakukan penilaian, (4) pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan (5) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan  program pengawasan, serta (6) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus (Kemdikbud, 2015)..
Tugas Pengawas Sekolah meliputi pengawasan akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah. Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru binaan pada salah satu satuaan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan.
Pengawasan manajerial pada pelaksanaan kegiatan pembinaan oleh Pengawas Sekolah merupakan tugas pokok pengawas sekolah meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran (Kemdikbud, 2010).


B.     Fokus Masalah Pengawasan
Tugas Pengawas Sekolah meliputi pengawasan akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru/kepala sekolah. Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru binaan pada salah satu satuaan pendidikan binaan sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan. Sedangkan pembinaan pada pengawasan manajerial bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja. Tugas pengawasan menejerial ini merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah yang bertujuan untuk pencapaian/peningkatan kompetensi kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan lainnya. pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.

C.    Tujuan dan Sasaran Pengawasan
1.      Tujuan Pengawasan
Tujuan pembinaan guru dalam pengawasan akademik adalah meningkatkan kompetensi guru meliputi kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru dalam melaksanakan kegiatan pokok guru  pada setiap sekolah binaan, meliputi: kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas.
Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang merupakan kegiatan pembimbingan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah yang bertujuan untuk pencapaian/peningkatan kompetensi kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan lainnya. pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya. Pembinaan dalam pengawasan manajerial merupakan kegiatan meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.

2.      Sasaran Pengawasan
Sasaran pembinaan dalam pengawasan akademik meliputi kegiatan pembinaan kepada guru dan pembinaan pada kepala sekolah. Sasaran pembinaan pada guru adalah:
1)   seluruh guru binaan yang menjadi tanggungjawabnya bagi pengawas satuan pendidikan
2)   guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (baik yang berada di sekolah binaannya maupun diluar sekolah binaannya) bagi pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran; atau
3)   guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaannya dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan bagi pengawas BK.
Sasaran pembinaan dalam pengawasan manajerial adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, yang diarahkan pada Meningkatnya kompetensi/kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam:
a.    Kompetensi Kepribadian dan Sosial;
b.    Kepemimpinan Pembelajaran;
c.    Pengembangan Sekolah;
·      Sistem Informasi Manajemen (SIM)
·      Evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.
d.   Manajemen Sumberdaya, meliputi :
·      Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
·      Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan
·      Pengelolaan PKB
·      Pengelolaan Kurikulum
e.    Kewirausahaan;
f.     Supervisi Pembelajaran;

D.    Tugas Pokok dan Ruang Lingkup Pengawasan
1.      Tugas Pokok Pengawasan
Tugas Pengawas Sekolah meliputi pengawasan akademik, pengawasan manajerial, dan pembimbingan dan pelatihan professional guru/kepala sekolah. Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. Pengawasan manajerial merupakan tugas pokok pengawas sekolah meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
2.      Ruang Lingkup Pembinaan
2.1  Pembinaan terhadap Guru
            Ruang lingkup pembinaan guru mengacu pada supervisi akademik yang memfokuskan pada tugas guru dalam mengelola pembelajaran. Supervisi akademik disebut juga supervisi pembelajaran yang bertujuan untuk perbaikan proses pembelajaran secara holistik. Artinya, tujuan supervisi akademik tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya memfasilitasi kelancaran proses pembelajaran, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran, prosedur, dan teknik penilaian dan sebagainya. Jadi, tujuan supervisi akademik ialah untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang berpengaruh pada peningkatan kualitas belajar siswa. Ruang lingkup pembinaan guru adalah sebagai berikut:
1)   Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
2)   Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
3)   Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4)   Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar.
5)   Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
6)   Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik.
7)   Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
8)   Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembalajaran/pembimbingan.
9)   Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.

2.2  Pembinaan terhadap Kepala Sekolah
Kepala Sekolah ialah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ruang lingkup pembinaan kepala sekolah oleh pengawas ialah pada supervisi manajerial. Esensi supervisi manajerial adalah pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam pengelolaan sekolah dan administrasi sekolah.

Ruang lingkup pelaksanaan pembinaan kepala sekolah meliputi:
1)   Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
2)   Membantu Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.
3)   Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4)   Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling di sekolah.
5)   Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah yang meliputi:
a)    Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
b)   Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
c)    Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.


BAB  II
KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH

Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peranan pengawas sekolah menurut Wiles & Bondi (2007), “The role of the supervisor is to help teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions affecting student education”. Bertitik tolak dari pendapat Wiles & Bondi tersebut, maka peranan pengawas sekolah adalah membantu guru-guru untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak yang mempengaruhi pendidikan siswa (http://digilib.unila.ac.id/9681/16.pdf).
Kewajiban utama pengawas adalah, 1) melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial serta melakukan pembimbingan/pelatihan kemampuan profesional guru dan 2) meningkatkan kemampuan profesionalismenya melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dikuasainya secara berkelanjutan. Hal itu diperkuat oleh pendapat Sudjana (2012:29), ditegaskan bahwa kewajiban utama pengawas sekolah yaitu 1) Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan serta membimbing dan melatih kemampuan profesional guru. 2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni. 3) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika. 4) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pendapat diatas menegaskan betapa berat dan banyak tugas dari pengawas sekolah yang harus membuat rencana pengawasan dan melakukan pembinaan kemudaan dengan pembinaan itu akan melihat apa hasil sehingga dapat memberikan penilaian terhadap pelaksanaan dari proses pembinaan yang telah dilakukan.
Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sebagai dampak adanya pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Mutu pendidikan sekolah tidak hanya dilihat dari jumlah dan kualitas lulusan, melainkan diukur dari tercapainya delapan standar pendidikan. Pengawas sekolah bertanggung jawab atas keterlaksanaan delapan standar nasional di semua sekolah binaannya sebagai kriteria minimal mutu pendidikan. Dengan kata lain pengawas sekolah adalah penjamin mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya (http://digilib.unila.ac.id/9681/16.pdf).
Kerangka pikir ini menggambarkan proses berlangsungnya kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah  yang berawal dari data input yaitu peran pengawas sebagai pembina, pemantau dan penilaian pada kegiatan kepengawasan sekolah. Pada kegiatan proses, seorang pengawas harus melakukan kegiatan awal dengan melakukanan pemantauan apa saja yang telah dilakukan atau dibuat dalam rangka persiapan pembinaan pada guru dan kepala sekolah guna melakukan tindakan pembinaan pada guru sesuai dengan program kerja pengawas sekolah yang telah disusun dan direncanakan sebelumnya.
Pada pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah, tugas pengawas adalah untuk membantu mengatasi masalah dan berbagai kendala yang muncul pada saat  guru dan kepala sekolah melaksanakan tupoksinya. Keberhasilan program pembinaan guru dan kepala sekolah melalui supervisi akademik dan manajerial, sangat dipengaruhi oleh profesionalitas dan komitmen yang tinggi dari Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
Cara pemecahan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program pengawasan sekolah adalah sebagai berikut:
1.      Mengidentifikasi permasalahan
Untuk mengenal masalah yang sedang dirasakan, pengawas dapat melakukan berbagai cara,  misalnya  melakukan observasi, menyelenggarakan rapat, wawancara informal, atau pertemuan pribadi

2.        Mengelompokkan permasalahan
Masalah yang ditemukan dikelompokkan sesuai dengan tingkat kompleksitas kerumitannya dan  tingkat kesulitannya, serta dilakukan diverifikasi tingkat permasalahannya gunakan menentukan tindakan pemecahan masalah dalam kegiatan pembinaan.
3.      Menganalisis permasalahan
Masalah yang ditemukan, selanjutnya dikaji dengan maksud untuk memahami esensi masalah yang sesungguhnya dan  faktor penyebabnya, selanjutnya masalah tersebut diklasifikasi dengan maksud untuk menemukan masalah yang sama yang kebanyakan dihadapi oleh sekolah  lain di wilayah binaan.

4.      Merumuskan cara-cara pemecahan masalah
Dalam proses pengkajian terhadap berbagai cara pemecahan yang mungkin dilakukan dengan menentukan cara-cara pemecahan masalah, serta alternatif pemecahan masalah dengan kemungkinan keterlaksanaannya dengan mempertimbangkan faktor-faktor peluang yang dimiliki, seperti fasilitas dan kendala yang dihadapi. Alternatif pemecahan terbaik adalah alternatif yang paling mungkin dilakukan, dalam arti lebih banyak faktor-faktor pendukungnya dibanding kendala yang dihadapi. Di samping itu alternatif pemecahan masalah terbaik adalah yang paling besar bagi peningkatan mutu sekolah.

5.        Melaksanakan pembinaan
Kegiatan tindakan dilakukan dengan supervisi. Kegiatan supervisi adalah proses bantuan yang diberikan kepada individu yang membutuhkan, sehingga seorang pengawas melakukan supervisi hanya sebatas untuk mendampingi individu seorang guru serta memberikan saran dan jalan alternatif untuk mengarahkan sedangkan keputusan berada diserahkan kepada individu atau guru tersebut tersebut. Supervisi diberikan kepada seorang guru dengan maksud agar dapat memahami dirinya, dalam hal ini mengimplentasikan kurikulum yaitu kurikulum 2013 dan membantu memecahkan masalah sehingga dapat memaksimalkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas sebagai guru yang sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan kurikulum.

6.        Mengevaluasi hasil pembinaan
Pengawas sekolah selaku seorang supervisor harus mengetahui sejauhmana pembinaan pada guru dan atau kepala sekolah yang dilakukan pembinaan telah menyerap dan menguasai materi atau bahan pembinaan yang telah disampaikan melalui analisis terhadap kegiatan yang dilakukannya. Sebaliknya, guru binaan dan atau kepala sekolah binaan juga membutuhkan informasi tentang hasil pekerjaannya. Evaluasi hasil proses merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil peserta binaan yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sebagai informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Evalusi dilakukan setelah pengawas melakukan penilaian dan pengukuran terhadap proses yang telah dilaksanakan. Pengukuran proses dilakukan pada guru binaan dengan cara pengumpulan informasi dengan menggunakan instrumen pembinaan yang hasilnya dinyatakan dalam bentuk angka atau skor. Penilaian hasil proses kemudian diinterpretasikan dengan mengubahnya menjadi nilai dengan prosedur tertentu dan menggunakannya untuk mengambil keputusan. Hasil analisis dan evaluasi mampu gambaran hasil kesenergian pembinaan yang dilakukan oleh pengawas sekolah pada guru dan atau kepala sekolah sebagai ujung tombak tercapainya penjaminan dan peningkatanan mutu pendidikan pada kurikulum yang dilaksanakan pada satuan pendidikan.

Bagan Kerangka Pikir Pemecahan Masalah


 


                                                                                                        


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN PENDIDIKAN OLEH GURU DAN SEKOLAH DILIHAT DARI SUDUT PANDANG "SERVICES MARKETING IN EDUCATION"

SUPERVISI PENDIDIKAN DAN PARADIGMA BARU